| Jambi Ekspres Wednesday, 23 July 2008 | |
| JAMBI - Sebanyak 30 meter kubik kayu olahan hasil pembalakan liar, yang dibawa dengan menggunakan enam unit truk Mitsubishi berhasil diamankan Polda Jambi, Selasa (22/07) sekitar pukul 07.00 WIB dilokasi berbeba. Empat unit truk dengan nopol BG 4158 ML, BG 8297 MJ, BH 8434 AI, dan BH 8823 LL masing-masing membawa lima kubik kayu ditangkap di Simpang IV Merlung, Kecamatan Merlung, Kabupaten Muarojambi. Sedangkan dua unit dua truk dengan nopol BG 8653 AO dan BG 8899 MA ditangkap di Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi. Barang bukti (BB) dan 7 tersangka masing enam sopir dan satu kernet diamankan di Mapolda Jambi. Tujuh tersangka adalah, Jili (33) sopir, warga Palembang, Mulyadi (27) sopir, Mulyanto (23) kernet warga Palembang, Arsoedin (38) sopir warga Kota Jambi, Suparman (24), sopir, warga Kenal Besar, Kecamatan Kota Baru, Indra Suyanto (27), sopir, warga jalan Sako Baru Kota Jambi dan Hariadi (25) warga jalan Senduduk, Palembang. Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Drs Syamsudin Lubis, SH dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana ilegal longging tersebut. "Sementara ini baru kita tahan tujuh tersangka yakni sopir dan kernek. Kita akan mengembangakan siapa pemilik kayu tersebut," terang Lubis. Dikatakannya, kayu tersebut sebagian diambil dari area PT WKS. Rencananya, dari Merlung kayu tersebut akan dibawa ke Palembang dan Kota Jambi. "Nopol BG akan dibawa ke Palembang, sedangkan nopol Jambi dijual di Kota Jambi," ungkapnya seraya mengatakan, tersangka bakal dikenakan pasal 50 ayat (3) hurf H jo pasal 78 ayat 7 Undang-undang RI No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan. Pantauan Jambi Ekspres sekitar pukul 15.00 WIB, lima unit truk setelah ditangkap telah diamankan di Lapangan Hitam Polda Jambi, sedangkan satu truck dalam perjalanan menuju Polda Jambi. Penangkapan 6 unit truk yang membawa kayu tersebut berawal. Senin (21/07) jajaran Sat III Polda Jambi mendapat laporan dari masyarakat bahwa didaerah Merlung ada kegiatan illegal logging. Setelah mendapat info tersebut, tim Polda Jambi dikirim ke Merlung untuk melakukan pengecekan. Setelah dicek ternyata, memang ada kegiatan illegal logging. Kemudian anggota yang menggunakan pakaian preman nongkrong dari sore hingga malam menunggu kendaraan pelaku lewat. Tepat Selasa (22/07) sekitar pukul 07.00 WIB enam kendaraan tersebut lewat. Petugas melihat target operasinya lewat, langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata 30 kubik kayu yang dibawa masing-masing enam unit truk tidak memiliki dokumen resmi sahnya hasil hutan. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolda Jambi guna penyelidikan lebih lanjut. |
Rabu, 30 Juli 2008
Kompas 1 juni 2001
SUDAH belasan tahun perkebunan dan industri perkayuan skala besar dibuka di Kecamatan Tungkal Ulu dan Merlung, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Jambi. Apakah warga di sana sudah sejahtera dengan kehadiran mesin uang itu ?
Jawabannya bisa, ya, bisa juga tidak. Banyak elite desa yang menjadi kaya, karena dimanfaatkan investor untuk pembebasan tanah, melakukan penebangan kayu secara liar dan sebagainya.
Hanya saja, secara umum masyarakat di desa-desa asli pada dua kecamatan itu makin terpinggirkan dan hanya menjadi penonton. Mereka belum siap dan tidak pernah disiapkan, untuk memiliki bekal pendidikan dan keterampilan yang cukup untuk ikut berkompetisi dalam merebut peluang kerja dan usaha yang ada dengan aglomerasi industri dan perkebunan itu. Mereka praktis tertinggal segala-galanya.
Dampak dibukanya jalan lintas timur Sumatera (JLTS) di Provinsi Jambi, khususnya Ka-bupaten Tanjabbar, memang luar biasa besar. Di samping aglomerasi industri perkayuan dan perkebunan, Kecamatan Mer-lung dan Tungkal Ulu berkembang dengan pesat. Pusat-pusat perekonomian dan perdagangan baru, seperti Merlung, Suban, Tamanraja dan Tebingtinggi, tumbuh. Muncul berbagai kegiatan usaha, semisal stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), rumah makan, warung, atau bengkel.
Setelah era reformasi, kekurangan dan ketertinggalan masyarakat setempat dalam menangkap peluang kerja, usaha, dan kegiatan bisnis tumbuh menjadi bibit konflik yang subur. Masyarakat dengan bantuan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan unjuk rasa ke DPRD kabupaten dan provinsi. Menggugat dan menuntut sebagian lahan yang digunakan para investor dan sudah jadi perkebunan kelapa sawit dikembalikan kepada mereka.
Dalihnya memang klise. La-han tersebut adalah warisan, ta-nah adat, hak ulayat, yang dicaplok begitu saja, dibayar dengan ganti rugi rendah dan sebagainya. Masyarakat bukan hanya sekadar menuntut, tetapi juga mengancam perusahaan agar mengembalikan lahan, menyerahkan kebun yang sudah jadi, atau membayar lagi ganti rugi serta tuntutan mengukur ulang.
Lebih jauh, masyarakat melakukan panen terhadap kelapa sawit milik perusahaan yang berada di lokasi yang mereka tuntut, merusak dan membakar rumah karyawan perusahaan, alat berat dan sebagainya. Hampir setiap perusahaan atau investor yang menanamkan modalnya di Merlung dan Tungkal Ulu mengalami tuntutan dan gugatan dari masyarakat setempat.
***
PEMBANGUNAN JLTS akhir tahun 1980-an yang melewati Provinsi Jambi bertujuan untuk kelancaran lalu lintas di Pulau Sumatera. Di Jambi, secara langsung berakibat terbukanya daerah terisolir, yaitu Kecamatan Merlung dan Tungkal Ulu di Kabupaten Tanjabbar.
Terbukanya JLTS memberi dampak, sebagian masyarakat tergoda dengan barang-barang konsumtif, seperti televisi, sepeda motor dan perabotan rumah tangga lainya yang merambah sampai ke desa-desa terpencil. Seiring dengan itu, bujuk rayu para pendatang, pemilik uang dan pengusaha dari kota menyebabkan sebagian penduduk melepaskan atau menjual tanah warisan milik mereka yang berada di pinggir jalan JLTS itu.
Tanah yang dijual itu sebelumnya memang tidak menghasilkan, karena tidak diolah, sebagian merupakan perkebunan karet tua yang lebih mirip hutan. Perlahan tetapi pasti, hektar demi hektar tanah milik penduduk asli Kecamatan Merlung dan Tungkal Ulu berpindah kepemilikan dari penduduk asli kepada pendatang.
Di tangan para pendatang, pemilik uang, pensiunan birokrat yang memiliki modal, pengetahuan dan pendidikan, akses kepada teknologi, tanah tersebut diubah menjadi areal perkebunan kelapa sawit yang produktif.
"Kepala Desa Suban, Kecamatan Tungkal Ulu melaporkan kepada saya bahwa nantinya, anak kemenakan mereka berkebun dan tinggal tidak lagi di pinggir JLTS, tapi dua - tiga kilometer masuk ke dalam/belakang. Sebagian besar lahan milik penduduk desa setempat yang berada di pinggir JLTS sudah dijual," kata Bupati Tanjabbar, Usman Ermulan hari Jumat 25 Mei lalu.
"Saya minta kepada kepala desa di Merlung dan Tungkal Ulu, agar masyarakat tidak lagi melakukan penjualan lahan strategis di pinggir jalan dan lahan produktif lainnya. Lahan yang sudah dijual agar diukur dengan benar, kalau yang dijual itu satu hektar, sudahlah satu hektar itu saja. Jangan sampai ditambah lagi ke belakang," tambah Usman. Penduduk ada yang menjual dua hektar, lima hektar, bahkan 10 - 20 hektar.
Keprihatinan dan kecemasan terhadap derasnya arus penjualan lahan masyarakat di Kecamatan Tungkal Ulu dan Merlung, Kabupaten Tanjabbar kepada pendatang tidak hanya dikemukakan Kepala Desa Suban. Sejumlah pejabat di Provinsi Jambi juga merasakan hal yang sama. Perpindahan lahan ini jika tidak ditangani secara pas dan bijak, bisa merupakan bibit konflik horizontal pada masa datang.
"Kami sudah berusaha mencegah dengan cara mengimbau penduduk agar tidak menjual lahan miliknya. Kami sedang merintis mendirikan pesantren moderen di Tungkal Ulu untuk menampung putra-putri setempat dan daerah sekitar. Masyarakat setempat diikutkan pada proyek perkebunan pola Perusahaan Inti Rakyat (PIR) dan Kredit Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA)," ungkap Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Muhammad Aman yang asli Merlung.
"Sedang diupayakan agar lahan masyarakat yang masih ada di Merlung dan Tungkal Ulu dibuka untuk perkebunan karet dengan teknologi moderen dan menggunakan bibit unggul. Sosialisasi analisa usaha perkebunan karet sedang dilakukan secara intensif kepada masyarakat setempat," tambah Mu-hammad Aman. (Nasrul Thahar)
Oleh : Rosenman Manihuruk
21-Jul-2008, 21:45:49 WIB - [www.kabarindonesia.com]
KabarIndonesia - Jambi, Sekelompok lembaga swadaya masyarakat (LSM) Jambi melakukan unjuk rasa di Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi, Senin (21/7) mendesak Kepala Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi, Ir. Nino Guritno memblack-list kontraktor pembangunan jalan Merlung Lubuk Kambing-Simpang Niam, Kabupaten Tebo. Desakan itu menyusul adanya temuan kalau pekerjaan jalan tersebut terbengkalai.
Kordinator LSM Jambi, Rijal dalam peryataan sikapnya mengatakan, masyarakat setempat heran dengan pembangunan puluhan kilometer jalan tersebut yang tak pernah kunjung selesai. Pada setiap tahun pemerintah selalu menganggarkan dana untuk pembangunan jalan itu, namun kontraktor yang mengerjakannya tak becus.
"Kita meminta pihak kimpraswil dan kontraktor untuk bertanggung jawab agar dapat mempertanggungjawabkan pekerjaanya di lapangan. Pihak dinas juga selalu memberikan pekerjaan pada salah satu rekanan tanpa melihat kinerja sebelumnya," ujar Rijal.
Menurut pengunjuk rasa, pada saat tender selalu diatur. "Tender yang dilakukan hanyalah sebagai fasilitas saja. Panitia lelang sengaja mengada-ada alas an untuk memenangkan salah satu dari rekanan yang ada. Kita menilai panitia tender tidak professional dalam mengecek atau meneliti bahan perusahaan," ujarnya.
Disebutkan, pekarjaan pihak rekanan (kontraktor) di lapangan dianggap oleh Dinas Kimpraswil Provinsi Jambi selalu bagus dan tidak ada sanggahan apapun. Namun pada kenyataannya kinerja dilapangan tidak becus.
Menanggapi unjuk rasa LSM tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H. Soewarno Soerinta mengatakan, jika LSM tersebut memiliki data akurat, pihak kimpraswil harus menegur rekanan yang mengerjakan pekerjaan tersebut.
"Kita minta kontraktor untuk bekerja professional. Karena pembangunan infrastruk tersebut merupakan urat nadi perekonomian di Provinsi Jambi. Jika ada kontraktor yang tak becus mengerjakan proyek harus diblacklist," katanya.***
24-Jul-2008, 23:22:50 WIB www.kabarindonesia.com
Oleh : Chandra Satriawan
Terkait Penangkapan Petani di SP 9 Merlung
Pasalnya, Samin yang berprofesi sebagai petani di wilayah SP 9, Kecamatan Merlung, Kabupaten Tanjab Barat ini, telah menjadi korban “rekayasa” PT Wira Karya Sakti atas dugaan penebangan kayu aksasia di areal HTI PT WKS di kawasan SP 9 Merlung.
Samin yang ditangkap pada hari Rabu 23 april 2008, sekitar sekitar pukul 10.00 WIB, mengundang rekasi kemarahan para petani. Apalagi saat penangkapan, tidak ada barang bukti potongan kayu akasia seperti yang ditudukan PT WKS. Malah saat Samin dipaksa masuk kedalam mobil, potongan kayu akasia dengan sendirinya sudah ada sebagai barang bukti.
Untuk membutikannya, sesuai dengan kesepakatan, tanggal 30 April 2008 sekitar pukul 13.30 WIB, masing-masing pihak mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dimana lokasi tempat penebangan kayu akasia oleh Samin seperti yang dituduh PT WKS. Anehnya, baik Samin sebagai tertuduh maupun pihak WKS yang menangkapnya tidak diikutsertakan.
“Bagaimana mencari fakta dan kebenarannya apalagi kedua subjek tersebut tidak dihadirkan. Jika mereka ikut, tentu bisa di kroscek mana yang ditebang. Apakah cocok jenis kayu yang ditebang atau diameternya yang dijadikan alat barang bukti itu. Jangan-jangan ini hanya hasil rekayasa PT WKS. Rakyat SP 7,8 dan 9 sudah kenyang makan kelicikan dan kebiadaban PT WKS,” tandas Dharaqtuni.
Penangkapan terhadap Samin ini kata Dharqtuni, juga berawal dari kemelut lahan sejak awal tahun 2005 lalu ketika PT WKS mendapat SK Menteri Kehutanan Ri No 228/Menhut-II/2004 tanggal 9 Juli 2004. Padahal, sebelum dikeluarkannya SK Menhut tersebut, lahan itu telah digarap para petani termasuk Samin melalui proses adat koperasi Panglimo Rimin yang berbadan hukum No 107/BH/KDK-52/X/1999 Desa Rantau Badak.
Bahkan para petani membuka lahan di SP 7, 8 dan 9, Desa Intan Jaya, Kemang Manis, Bukit Indah, Kecamatan Merlung sejak tahun 2001 dan 2002. “Sesuai SK Menteri Kehutanan RI No 744/Kpts-II/1996 tertanggal 29 November, dalam ayat (I) berbunyi, apabila dalam areal HPHTI terdapat lahan yang telah menjadi hak milik, perkampungan, tegalan, persawahan, atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja HPHTI,” ujarnya lagi.
Usai menyampaikan orasi di PN Kualatungkal, tiga perwakilan PPJ diterima ketua majelis hakim PN Kualatungkal Dulaimi SH yang menyidangkan kasus Samin. Dulaimi berharap, rekan-rekan terdakwa Samin untuk bersabar, karena proses sidangnya sedang berjalan.
“Sidang untuk terdakwa Samin ini masih dakwaan Jaksa Penuntut Uumu (JPU), selanjutnya sidang kedua, yakni pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar hari Senin (4/8) ini. Kita tunggu saja putusan akhirnya nanti. Apakah terdawak ini memang bersalah atau tidak. Semunya masih dalam proses,” kata Dulaimi.
Usai tiga perwakilan PPJ melakukan pertemuan dengan majelis hakim, masa PPJ langsung membubarkan diri dengan tertib. Namun masa PPJ mengancam akan menurunkan masa yang lebih banyak lagi apabila Samin tidak dibebakan atas tuduhan PT WKS tersebut***
Jambi Ekspres Tuesday, 11 December 2007 | |
| JAMBI – Rencana warga Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjungjabung Barat (Tanjabar) untuk menemui langsung pemerintah pusat guna memperjuangkan tanah yang mereka klaim telah diserobot PT WKS akhirnya berhasil. Tanggal 5 Desember 2007 lalu perwakilan warga Merlung akhirnya berhasil mendatangi Komisi IV DPR RI dan juga Wakil Dirjen Hutan dan Tanaman Departemen Kehutanan (Dephut). Beberapa persoalan yang mereka paparkan adalah tentang lahan yang dipercaya warga telah diserobot PT WKS seluas 1.480 hektare, seperti hasil pemetaan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi sebelumnya. Warga Merlung, Kalmi dan Surfial didampingi oleh H Daraqtuni Dahlan, Wakil Ketua HKTI Provinsi Jambi kemarin kepada Jambi Ekspres mengaku, semua yang selama ini terpendam dan seakan juga dipendam oleh pemerintah daerah Jambi telah diadukan ke pemerintah pusat. “Kita telah menjelaskan tentang penyerobotan lahan warga oleh perusahaan WKS, diantaranya adalah lahan masyarakat SP7, SP8 dan SP9 Kecamatan Merlung,” ujar Kalmi. Daraq menambahkan, tanah yang diserobot tersebut telah dibuka warga sejak tahun 2002 lalu. Tahun 2004 PT WKS mendapat izin pemanfaatan lahan dengan SK Menhut No 228/Menhut-II seluas 233.251 hektare. “Lantas mengapa rakyat yang dijadikan korban dan diusir, bukankah SK Menhut No 744/KPTS-II tanggal 25 November 1996 tentang hak penguasaan hutan dan tanaman Industri (HPHTI) tidak membolehkan itu,” tegas Daraq. Dimana disebutkan di dalamnya bahwa apabila di dalam areal HPHTI terdapat lahan yang telah menjadi milik perkampungan, tegalan, persawahan atau telah diduduki dan digarap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal kerja HPHTI. “Semua telah kita jelaskan. Bahkan di Komisi IV oleh Ganjar Pranowo telah dijanjikan untuk dirapatkan secepat mungkin dan kasus Merlung akan dibahas dengan beberapa daerah lain dengan kasus serupa. Kita sangat berterimakasih dengan tanggapan pemerintah pusat yang sangat positif,” ujarnya lagi. Kalmi juga menambahkan, mereka sempat pula menanyakan langsung tindak lanjut surat Gubernur yang sebelumnya dilayangkan ke Dephut, bernomor 552/3975-Dishut/2007 perihal konflik lahan antara masyarakat SP7, SP8 dan SP9 Kecamatan Merlung. Isinya menyebutkan bahwa terhadap areal yang sudah terlanjur dibuka dengan kondisi tanaman lebih dari 2 tahun sebelum SK HPHTI seluas 150 hektare dapat dipertimbangkan untuk diakui dan dikeluarkan dari areal HPHTI PT WKS yang statusnya tetap merupakan kawasan hutan dan dikelola melalui hutan tanaman rakyat (HTR). “Alhamdulillah, pihak Dephut berjanji tengah memproses dan dijanjikan apapun hasilnya nanti tak akan merugikan masyarakat,” lanjutnya. (dpc) |
Minggu, 25 Mei 2008
Tantangan Menghadapi budaya Era Modern
Tantangan Desa Merlung Menghadapi budaya Era Modern
Letak desa yang strategis dimana tepatnya dipersimpangan lintas timur membuat desa ini cepat berkembang ditambah lagi pendapat di daerah ini boleh dkatakan besar terutama pada sector perkebunan ( Sawit dan Karet ), tapi tidak hanya dampak positif yang timbul, dampak negative juga ikut timbul.
Apakah sanggup untuk tetap memertahankan budaya dan tradisi yang ada? patut kita pertanyakan. Dari merlung menuju kota jambi begitu dekat, desa merlung terletak di pinggir jalan lintas timur yang sudah tentu budaya modern begitu mudah masuk, desa Merlung yang merupakan ibu kota kecamatan pusat perekonomian yang tentu tidak hanya masyarakat sekitar yang datang ke desa Merlung ini, media elektronik seperti televisi, hp yang bukan lagi dianggap barang mewah. Kendaraan yang hilir mudik mempermudah keluar masuk desa ini. Dapat kita lihat adanya perubahan yang walaupun itu itu sikit tapi tampak. Lihat saja cara berpakaian remaja zaman sekarang yang kadang kala tak menghormat tradisi kita tradisi bagsa Indonesia pada umumnya, Tata krama yang mulai memudar. Tak hanya itu sudah mulai tampak seperti adat penikahan yang masyarakat lebih cenderung untuk tradisi ala modern.
Banggakah kita dengan budaya kita? Seharusnya jawabannya adalah ya, karena itulah indentitas kita. Budaya kita diajarkan nutuk bagaimana untuk bertata karma, bagaimana untuk tidak mengarah pada materialis. Bagaimana kita menghormati, menghargai orang lain, bukan untuk mengajarkan budaya pamer.
Ayolah pemuda, masyarakat desa merlung pada khususnya, Indonesia pada umumnya untuk dapat mencintai, menghargai budaya kita sendiri. Kita memang banyak tantangan di era modern ini untuk dapat mempertahankan buadaya asli kita. Tapi kita juga banyak cara untuk dapat mempertahankan budaya asli kita. Tak usah kita terapkan budaya pamer, materil tapi budayakanlah budaya sederhana. Kita boleh menerapkan budaya modern tapi kita harus bisa memfilternya.


